Beranda Tentang Kami Visi & Misi Struktur Organisasi Layanan Portofolio Konsultasi Kontak
Berita

NTB Pelopor Legalisasi Tambang Rakyat, Tiga Koperasi Resmi Kantongi IPR

Diterbitkan: Juli 31, 2026 • Oleh: Admin


MATARAM — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sejarah baru dalam tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) nasional. Hingga pertengahan tahun 2026, NTB menjadi provinsi pelopor yang berhasil mentransformasi aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin menjadi pertambangan yang legal melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan terbitnya izin resmi dari pemerintah pusat kepada tiga koperasi penambang rakyat yang kini berhak mengelola wilayah pertambangan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mendorong ekonomi kerakyatan sekaligus menjadi solusi untuk mengurangi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama bertahun-tahun memicu persoalan sosial, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan.

Tiga Koperasi Pertama Pemegang IPR di NTB

Dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Provinsi NTB kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru tiga blok yang berhasil memperoleh IPR melalui mekanisme perizinan berbasis risiko menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

1. Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari

  • Lokasi: Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa (Blok Lantung I)

  • Luas Wilayah: 10 hektare

  • Komoditas: Emas dan Perak

  • Tanggal Terbit IPR: 22 September 2025

2. Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu

  • Lokasi: Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa (Blok Lantung II)

  • Luas Wilayah: 10 hektare

  • Komoditas: Emas dan Perak

  • Tanggal Terbit IPR: 2 April 2026

3. Koperasi Bhara Santonda Prima

  • Lokasi: Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu

  • Luas Wilayah: 4,27 hektare

  • Komoditas: Emas dan Perak

Ketiga koperasi tersebut menjadi pionir legalisasi tambang rakyat di Indonesia dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Sebaran 16 Blok WPR di NTB

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB sebagai kawasan yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat lokal melalui badan hukum koperasi.

Sebaran 16 blok WPR tersebut meliputi:

  • Kabupaten Lombok Barat: 5 blok

  • Kabupaten Sumbawa Barat: 3 blok

  • Kabupaten Sumbawa: 3 blok

  • Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima: 5 blok

Dengan penetapan tersebut, masyarakat memiliki peluang memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya mineral secara legal.

Belum Bisa Berproduksi Meski Sudah Mengantongi IPR

Meski telah menerima IPR, ketiga koperasi tersebut belum dapat melakukan kegiatan produksi secara komersial.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB bersama DPRD NTB mengidentifikasi sejumlah kendala yang masih harus diselesaikan sebelum aktivitas pertambangan dapat berjalan.

Beberapa kendala utama tersebut antara lain:

1. Persyaratan Dokumen Lingkungan

Koperasi masih diwajibkan menyelesaikan berbagai dokumen lingkungan, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah serta penyetoran dana jaminan reklamasi pascatambang.

2. Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Sebanyak empat blok WPR di Lombok Barat dan Dompu masih terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penyelesaian melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan atau koordinasi lintas kementerian.

3. Sinkronisasi Regulasi

Masih terdapat perbedaan pemahaman dan kewenangan antarinstansi, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), hingga Dinas Koperasi yang memerlukan harmonisasi regulasi agar proses legalisasi berjalan lebih cepat.

Pemerintah Percepat Legalisasi 13 Blok WPR

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB terus melakukan identifikasi lapangan dan percepatan penyelesaian administrasi terhadap 13 blok WPR yang belum memperoleh IPR.

Di sisi lain, DPRD Provinsi NTB juga tengah membahas penyempurnaan regulasi daerah terkait tata kelola pertambangan rakyat, termasuk penyesuaian mekanisme retribusi dan pengawasan aktivitas pertambangan.

Berpotensi Menjadi Sumber PAD Baru

Apabila seluruh 16 blok WPR dapat beroperasi secara legal, sektor pertambangan rakyat diproyeksikan menjadi salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

Potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, meningkatkan standar keselamatan kerja, memperkuat perlindungan lingkungan, dan mendorong pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.

Keberhasilan NTB dalam melegalkan tambang rakyat menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola pertambangan nasional. Model yang dibangun melalui pendekatan koperasi dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan, sehingga dapat menjadi referensi bagi provinsi lain yang menghadapi persoalan serupa.

Butuh Bantuan Konsultasi dan Pengurusan Cepat?

Hubungi tim ahli CV Javas Indonesia sekarang juga melalui layanan WhatsApp resmi kami untuk mendapatkan penawaran konsultasi terbaik.

Hubungi WhatsApp Kami (+62 878-7783-6080)