Beranda Tentang Kami Visi & Misi Struktur Organisasi Layanan Portofolio Konsultasi Kontak
Berita

Syarat dan Cara Mengurus Izin Tambak Udang di Indonesia 2026

Diterbitkan: Agustus 15, 2026 Oleh: Admin

JAVASINDO.COM — Usaha budidaya udang menjadi salah satu sektor perikanan yang memiliki peluang ekonomi cukup besar. Namun, sebelum membangun dan mengoperasikan tambak udang, pelaku usaha perlu memastikan seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan, dan standar budidaya telah dipenuhi.

Pada 2026, perizinan usaha dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui OSS. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga memastikan seluruh persyaratan dasar dan perizinan yang muncul berdasarkan tingkat risiko kegiatan.

Syarat Mengurus Izin Tambak Udang

Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP/NIK pemilik atau penanggung jawab usaha;
  • NPWP;
  • Nomor telepon dan email aktif;
  • Akta pendirian dan dokumen legalitas badan usaha apabila berbentuk PT/CV atau badan usaha lainnya;
  • NIB melalui OSS;
  • Bukti penguasaan atau pemanfaatan tanah;
  • Data koordinat lokasi tambak;
  • Luas lahan;
  • Peta lokasi dan site plan;
  • Rencana kegiatan budidaya;
  • Data kapasitas produksi;
  • Sumber air dan sistem pengelolaan air;
  • Rencana pengelolaan limbah;
  • Dokumen kesesuaian tata ruang;
  • Dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan;
  • Dokumen atau sertifikasi lain sesuai skala dan risiko kegiatan.

Dokumen tersebut dapat berbeda tergantung lokasi, luas usaha, kapasitas produksi, bentuk badan usaha, serta hasil penapisan perizinan pada OSS.

1. Membuat NIB Melalui OSS

Tahap awal adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Pelaku usaha harus menentukan kegiatan usaha dan memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan budidaya udang, kemudian memasukkan informasi mengenai lokasi usaha, luas lahan, modal, tenaga kerja, kapasitas produksi dan informasi usaha lainnya.

Namun, NIB bukan berarti seluruh proses perizinan tambak telah selesai. Setelah NIB diterbitkan, sistem OSS akan menentukan persyaratan dasar dan perizinan berusaha yang harus dipenuhi berdasarkan karakteristik serta tingkat risiko usaha.

2. Memastikan Kesesuaian Tata Ruang

Sebelum membangun tambak, pelaku usaha wajib memastikan lokasi yang akan digunakan sesuai dengan peruntukan ruang.

Hal ini penting terutama untuk tambak yang berada di wilayah pesisir.

Lokasi perlu diperiksa terhadap tata ruang daerah, kawasan lindung, sempadan pantai, kawasan konservasi, kawasan hutan, kawasan mangrove, serta ketentuan pemanfaatan ruang lainnya.

Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan pembangunan tambak bermasalah meskipun pelaku usaha sudah memiliki NIB.

3. Memeriksa Kebutuhan KKPR atau KKPRL

Untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang darat, terdapat ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara itu, apabila kegiatan tambak atau sarana pendukungnya memanfaatkan ruang laut secara menetap, dapat terdapat kewajiban terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Karena itu, lokasi dan desain tambak perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.

4. Mengurus Persetujuan Lingkungan

Tambak udang juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Jenis dokumen lingkungan tidak selalu sama untuk setiap tambak. Penentuannya bergantung pada skala kegiatan, kapasitas, lokasi, karakteristik kegiatan dan potensi dampaknya.

Berdasarkan hasil penapisan, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • penggunaan air;
  • pembuangan air limbah;
  • kualitas air;
  • pengelolaan lumpur;
  • penggunaan pakan;
  • penggunaan obat atau bahan kimia;
  • dampak terhadap lingkungan sekitar;
  • pengelolaan limbah padat dan cair.

5. Memperhatikan Kawasan Mangrove dan Sempadan Pantai

Lokasi tambak yang berada di wilayah pesisir harus mendapatkan perhatian khusus.

Pelaku usaha harus memastikan lahan tidak berada pada kawasan yang dilarang atau memiliki pembatasan pemanfaatan.

Keberadaan mangrove, kawasan konservasi, sempadan pantai, kawasan hutan, dan wilayah pesisir dengan fungsi tertentu harus diperiksa sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

Jangan sampai tambak sudah dibangun, tetapi kemudian diketahui bahwa lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang atau ketentuan perlindungan lingkungan.

6. Memenuhi Standar Budidaya Udang

Selain perizinan usaha dan lingkungan, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

CBIB berkaitan dengan penerapan praktik budidaya yang baik, antara lain pengelolaan kualitas air, benih, pakan, kesehatan ikan, kebersihan sarana, keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.

Persyaratan dan mekanisme pemenuhan standar dapat berbeda berdasarkan skala dan kategori usaha.

Urutan Mengurus Izin Tambak Udang

Agar proses lebih aman, pengusaha dapat menggunakan alur berikut:

1. Menentukan lokasi

2. Memeriksa status tanah

3. Mengecek tata ruang

4. Memeriksa kawasan pesisir, mangrove dan konservasi

5. Menentukan KBLI

6. Membuat NIB melalui OSS

7. Memenuhi persyaratan dasar OSS

8. Mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang apabila dipersyaratkan

9. Melakukan penapisan dan memenuhi persetujuan lingkungan

10. Memenuhi perizinan/standar usaha yang dipersyaratkan

11. Menerapkan standar budidaya dan CBIB

12. Melaksanakan pembangunan dan operasional sesuai ketentuan

Jangan Membangun Tambak Sebelum Lokasi Dinyatakan Sesuai

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah membangun tambak terlebih dahulu kemudian mengurus legalitas.

Cara tersebut berisiko menimbulkan persoalan apabila ternyata lokasi tidak sesuai tata ruang, masuk kawasan yang memiliki pembatasan, atau kegiatan membutuhkan persetujuan lingkungan tertentu.

Karena itu, pemeriksaan lokasi sebaiknya dilakukan sejak awal.

Kesimpulan

Mengurus izin tambak udang bukan hanya persoalan membuat NIB. Pelaku usaha perlu memastikan legalitas usaha, kesesuaian lokasi, tata ruang, lingkungan, pemanfaatan ruang pesisir/laut apabila ada, serta standar budidaya telah terpenuhi.

Bagi calon investor atau pengusaha tambak udang, pemeriksaan legalitas lokasi sebelum mengeluarkan modal pembangunan merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian dan persoalan hukum di kemudian hari.

JAVASINDO.COM — Legalitas yang lengkap sejak awal menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun usaha tambak udang yang berkelanjutan, aman secara hukum, dan memiliki kepastian usaha.

Butuh Bantuan Konsultasi dan Pengurusan Cepat?

Hubungi tim ahli CV Javas Indonesia sekarang juga melalui layanan WhatsApp resmi kami untuk mendapatkan penawaran konsultasi terbaik.

Hubungi WhatsApp Kami (+62 878-7783-6080)