Beranda Tentang Kami Visi & Misi Struktur Organisasi Layanan Portofolio Konsultasi Kontak
Berita

UU Minerba Terbaru 2025: Ini Perubahan Aturan Pertambangan Mineral dan Batubara

Diterbitkan: Agustus 08, 2026 Oleh: ABDUL LATIF


JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI melakukan perubahan penting terhadap regulasi pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 19 Maret 2025. Regulasi ini membawa sejumlah ketentuan baru, termasuk mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada kelompok tertentu, pengaturan pertambangan untuk kepentingan perguruan tinggi, hilirisasi, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Perubahan tersebut menjadi penting untuk dipahami oleh pelaku usaha pertambangan, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, organisasi kemasyarakatan keagamaan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Apa Saja Perubahan dalam UU Minerba 2025?

Salah satu perubahan paling menonjol dalam UU Minerba terbaru 2025 adalah adanya pengaturan mengenai pemberian WIUP dengan mekanisme prioritas.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi di daerah.

Berikut sejumlah poin penting yang perlu diketahui.

1. WIUP Dapat Diberikan dengan Mekanisme Prioritas

UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara dengan cara prioritas kepada:

  • koperasi;

  • badan usaha kecil dan menengah;

  • badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu terobosan dalam UU Minerba karena memberikan ruang lebih besar kepada kelompok ekonomi dan kelembagaan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Namun, mekanisme prioritas bukan berarti pemberian wilayah tambang dilakukan secara otomatis atau tanpa proses penilaian.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 memberikan tafsir bahwa pemberian prioritas harus menggunakan parameter yang jelas serta dilakukan melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, istilah “prioritas” tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa mekanisme dan penilaian.

2. Perguruan Tinggi Mendapat Ruang dalam Pengelolaan Tambang

Perubahan UU Minerba juga membuka mekanisme pemberian WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi.

Pemberian tersebut dapat dilakukan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk luas wilayah pertambangan, akreditasi perguruan tinggi, serta tujuan meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya menghubungkan pengelolaan sumber daya alam dengan pengembangan sektor pendidikan.

Dengan skema tersebut, kegiatan pertambangan diharapkan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas dan akses pendidikan.

3. Pertambangan untuk Hilirisasi Semakin Diperkuat

UU Minerba terbaru juga memberikan ruang bagi pemberian WIUP mineral logam atau batubara dalam rangka hilirisasi kepada BUMN dan badan usaha swasta melalui mekanisme prioritas.

Hilirisasi menjadi salah satu arah penting dalam kebijakan pertambangan nasional.

Tidak hanya menjual bahan mentah, pengelolaan mineral dan batubara diarahkan untuk memberikan nilai tambah melalui pengolahan dan pemanfaatan lebih lanjut di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia.

4. IUPK untuk BUMN, BUMD, Koperasi, dan Badan Usaha Tertentu

Perubahan regulasi juga mengatur mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam ketentuan baru, IUPK dapat diberikan dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Sementara itu, untuk badan usaha swasta, pemberian IUPK dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut memberikan perubahan pada pola keterlibatan badan usaha dalam pengelolaan wilayah pertambangan khusus.

5. Pengelolaan PNBP Pertambangan

UU Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dalam UU tersebut, PNBP yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh Menteri.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan negara dari sektor pertambangan.

6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Tetap Menjadi Hal Penting

Perubahan UU Minerba tidak menghilangkan pentingnya kepatuhan pemegang izin terhadap ketentuan pertambangan.

Pelaku usaha tetap harus memperhatikan berbagai kewajiban, mulai dari perizinan, kegiatan eksplorasi dan produksi, keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, hingga kewajiban pembayaran penerimaan negara sesuai ketentuan.

Karena itu, memiliki izin bukan berarti seluruh kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa batas.

Setiap pemegang izin wajib menjalankan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Aturan Pelaksana Juga Mengalami Perubahan

Perubahan UU Minerba kemudian diikuti dengan penyesuaian aturan pelaksana.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut ditetapkan pada 11 September 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 96/2021 sebagaimana sebelumnya telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024.

PP Nomor 39 Tahun 2025 antara lain mengatur lebih lanjut mekanisme pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas serta menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dengan perkembangan hukum terbaru.

Artinya, memahami UU Minerba saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan aturan pelaksana yang terus diperbarui.

Apa Dampaknya bagi Koperasi dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan?

Salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dari perubahan UU Minerba adalah peluang keterlibatan koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kebijakan ini berpotensi membuka ruang partisipasi ekonomi yang lebih luas.

Namun, peluang tersebut harus diikuti kesiapan kelembagaan, kemampuan teknis, tata kelola perusahaan, aspek lingkungan, pembiayaan, serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan.

Dengan kata lain, adanya mekanisme prioritas tidak berarti setiap koperasi atau badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan otomatis memperoleh wilayah tambang.

Prosesnya tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.

Tantangan Pengelolaan Pertambangan di Indonesia

Perubahan regulasi pertambangan pada akhirnya harus diikuti dengan pengawasan yang kuat.

Pertambangan memiliki potensi memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi kegiatan tersebut juga memiliki risiko terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, aspek keberlanjutan lingkungan, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, reklamasi, pascatambang, serta transparansi pengelolaan sumber daya alam harus tetap menjadi perhatian.

Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan sumber daya mineral dan batubara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

UU Minerba dan Arah Baru Tata Kelola Pertambangan

Dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2025, tata kelola pertambangan mineral dan batubara memasuki fase baru.

Regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai perizinan, tetapi juga memperluas keterlibatan koperasi, UMKM, organisasi kemasyarakatan keagamaan, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan badan usaha dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.

Pada saat yang sama, mekanisme prioritas harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, sebagaimana ditegaskan dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pendidikan, dan memperkuat perekonomian daerah.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam sektor pertambangan.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/316682/uu-no-2-tahun-2025

https://peraturan.bpk.go.id/Details/286980/pp-no-25-tahun-2024

https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2025pmesdm17.pdf

Butuh Bantuan Konsultasi dan Pengurusan Cepat?

Hubungi tim ahli CV Javas Indonesia sekarang juga melalui layanan WhatsApp resmi kami untuk mendapatkan penawaran konsultasi terbaik.

Hubungi WhatsApp Kami (+62 878-7783-6080)