Beranda Tentang Kami Visi & Misi Struktur Organisasi Layanan Portofolio Konsultasi Kontak
Berita

Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha pada Masa Transisi Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025

Diterbitkan: September 07, 2026 Oleh: Admin
JAKARTA — Pelaku usaha yang sedang berada dalam masa transisi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 perlu melakukan penyesuaian data dan melanjutkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Panduan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang, tetapi proses pemenuhan Perizinan Berusahanya belum selesai.

Siapa yang Perlu Mengikuti Proses Ini?

Panduan tersebut berlaku antara lain bagi pelaku usaha yang:

  • Sudah memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang yang terbit, tetapi belum memenuhi Persyaratan Perizinan Berusaha.
  • Sudah memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang, tetapi masih terdapat data atau persyaratan yang perlu diperbaiki.
  • Memiliki status permohonan lain, misalnya masih menunggu pembayaran PNBP lebih dari tujuh hari kerja.
  • Memiliki Persyaratan Dasar Tata Ruang yang sudah terbit dan tidak sedang memiliki permohonan fasilitas yang masih dalam proses.

Langkah Pertama: Pastikan Akun OSS Bisa Digunakan

Sebelum memulai proses, pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki username dan password OSS.

Data akses tersebut dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses OSS Indonesia, kemudian memilih menu Masuk dan memasukkan username serta password.

Masuk ke Menu Perizinan Berusaha

Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih:

Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Kegiatan Usaha.

Sistem kemudian akan menampilkan data kegiatan usaha yang telah dimiliki pelaku usaha.

Jika sebelumnya sudah terdapat kegiatan usaha yang sedang berjalan atau sudah terbit, pilih Detail Perizinan untuk melihat perkembangan atau status perizinan.

Sesuaikan Data Kegiatan Usaha

Dalam proses berikutnya, OSS dapat menampilkan pemberitahuan mengenai Konfirmasi Penyesuaian Data.

Jika ingin melanjutkan proses penyesuaian, pilih:

Ya, Sesuaikan Data.

Sementara itu, jika memilih Tidak, Lihat Data Saja, pelaku usaha hanya dapat melihat data yang tersedia dan mengunduh cetakan yang disediakan. Pelaku usaha tidak dapat melakukan penyesuaian data.

Namun, apabila kegiatan usaha memiliki Permohonan Fasilitas yang sedang diproses, sistem tidak dapat melakukan penyesuaian data. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha diarahkan untuk menghubungi Contact Center OSS.

Tunggu dan Periksa Status Tata Ruang

Pelaku usaha perlu memeriksa status Persyaratan Dasar Tata Ruang secara berkala.

Setelah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) terbit, pelaku usaha dapat masuk ke tab Perizinan Berusaha, kemudian memilih Lanjut pada bagian dokumen Perizinan Berusaha.

Lengkapi Data Usaha

Tahap berikutnya adalah melengkapi data kegiatan usaha.

Pelaku usaha perlu memeriksa kembali:

  1. Informasi bidang usaha.
  2. Data dasar usaha.
  3. Data investasi.
  4. Data tenaga kerja.
  5. Data produk atau jasa.

Data Investasi

Pada bagian investasi, pelaku usaha perlu memeriksa dan melengkapi informasi seperti:

  • Pembelian dan pematangan tanah;
  • Mesin/peralatan dalam negeri;
  • Mesin/peralatan impor;
  • Modal kerja untuk tiga bulan.

Jika diperlukan, data Investasi Lain-lain juga dapat diubah.

Sistem akan menghitung total modal tetap dan total nilai investasi secara otomatis. Pelaku usaha juga harus memilih sumber pembiayaan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data Tenaga Kerja

Data tenaga kerja juga harus diperiksa kembali.

Pelaku usaha perlu mengisi jumlah:

  • Tenaga Kerja Indonesia;
  • Tenaga Kerja Asing;
  • Tenaga Kerja Disabilitas.

Jumlah tenaga kerja akan dihitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang dimasukkan.

Data Produk atau Jasa

Pelaku usaha juga harus memeriksa kembali data produk atau jasa yang dihasilkan atau disediakan oleh kegiatan usahanya.

Setelah seluruh data diperiksa, pilih Selanjutnya.

Validasi Risiko Usaha

Tahap berikutnya adalah Validasi Risiko.

Dalam proses ini, sistem OSS secara otomatis akan menampilkan hasil risiko kegiatan usaha.

Berdasarkan panduan, proses validasi tersebut akan memetakan kegiatan usaha berdasarkan risiko, skala, persyaratan, kewajiban, dan kewenangan sesuai dengan Lampiran 1 PP Nomor 28 Tahun 2025.

Pelaku usaha kemudian perlu melengkapi Parameter Usaha dan memilih Selanjutnya.

Perizinan Lingkungan

Pelaku usaha juga perlu melengkapi informasi mengenai persetujuan lingkungan.

Sistem akan menanyakan apakah kegiatan usaha sudah memiliki persetujuan lingkungan.

Jika belum memiliki persetujuan lingkungan, pelaku usaha dapat memilih Proses untuk melanjutkan tahapan yang diperlukan.

Jika sudah memiliki persetujuan lingkungan, pelaku usaha tidak perlu melakukan penapisan lingkungan kembali.

Dalam contoh pada panduan, persetujuan lingkungan yang digunakan adalah SPPL. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi proses permohonan dan pelaku usaha dapat memilih Ya, Lanjut.

Jika Persetujuan Lingkungan Belum Terbit

Pelaku usaha perlu memeriksa status Persyaratan Dasar Lingkungan secara berkala.

Proses penapisan lingkungan dilakukan melalui Amdalnet.

Setelah persetujuan lingkungan terbit, pelaku usaha dapat kembali ke tab Perizinan Berusaha untuk melanjutkan proses.

Jika persetujuan lingkungan sudah terbit atau masih berlaku, pelaku usaha dapat langsung masuk ke tab Perizinan Berusaha dan memilih Lanjut pada dokumen Perizinan Berusaha.

Pernyataan Mandiri

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pelaku usaha masuk ke tahap Pernyataan Mandiri.

Baca dan pahami seluruh pernyataan yang ditampilkan oleh sistem. Setelah itu, centang pernyataan yang dipersyaratkan dan pilih Proses.

Periksa Draf NIB

Sebelum izin diterbitkan, sistem akan menampilkan draf Perizinan Berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha disarankan memeriksa kembali data yang tercantum.

Jika sudah sesuai, pilih Terbitkan.

NIB Terbit

Setelah proses selesai, NIB akan terbit.

Pelaku usaha dapat melihat, mengunduh, dan mencetak dokumen Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi atau Tinggi, proses belum tentu berhenti pada penerbitan NIB. Pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan dan panduan perizinan berusaha untuk risiko Menengah Tinggi/Tinggi sampai seluruh persyaratan selesai.

Kesimpulan

Secara sederhana, alur pengajuan Perizinan Berusaha pada masa transisi implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai berikut:

Login OSS → Kelola Kegiatan Usaha → Sesuaikan Data → Pastikan KKPR → Lengkapi Data Usaha → Validasi Risiko → Lengkapi Persyaratan Lingkungan → Pernyataan Mandiri → Periksa Draf NIB → Terbitkan NIB.

Pelaku usaha perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan ke OSS benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha, terutama terkait bidang usaha, investasi, tenaga kerja, produk/jasa, risiko, dan persyaratan lingkungan.

Panduan ini secara khusus menjelaskan proses pada masa transisi implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025, sehingga pelaku usaha sebaiknya mengikuti tahapan yang ditampilkan pada sistem OSS sesuai kondisi masing-masing kegiatan usaha.

Butuh Bantuan Konsultasi dan Pengurusan Cepat?

Hubungi tim ahli CV Javas Indonesia sekarang juga melalui layanan WhatsApp resmi kami untuk mendapatkan penawaran konsultasi terbaik.

Hubungi WhatsApp Kami (+62 878-7783-6080)