Beranda Tentang Kami Visi & Misi Struktur Organisasi Layanan Portofolio Konsultasi Kontak
Berita Edukasi Tambang Rakyat IPR Izin Pertamabangan Rakyat Izin Tambang Rakyat

Polda NTB Dorong Percepatan Legalitas IPR untuk Pertambangan Rakyat

Diterbitkan: Oktober 17, 2026 • Oleh: Admin

JAVAS INDO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendorong percepatan penyelesaian persoalan perizinan pertambangan rakyat melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Permasalahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Presisi Polda NTB, Selasa (9/6/2026).

Rakor ini dihadiri Wakapolda NTB, pejabat utama Polda NTB, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Kepala DPMPTSP NTB, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Kepala Biro Hukum Setda NTB, serta Kepala Bappenda NTB.

Legalitas IPR Penting bagi Pertambangan Rakyat

Dalam sambutannya, Kapolda NTB menegaskan bahwa sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat.

Namun, aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Risiko tersebut mencakup permasalahan hukum, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah dan negara.

Menurut Kapolda NTB, pemerintah telah menyediakan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat sebagai instrumen legal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah telah memberikan ruang melalui Izin Pertambangan Rakyat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses legalisasi perlu didorong agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara aman dan memberikan manfaat yang optimal,” ujar Irjen Kalingga Rendra.

Penyelesaian Perizinan Membutuhkan Sinergi Lintas Instansi

Kapolda NTB menekankan bahwa persoalan pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi hambatan administratif dan teknis, serta mendorong penyelesaian persoalan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolda NTB.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan lahir langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala perizinan pertambangan rakyat di NTB.

Kapolda NTB juga berharap forum tersebut mampu menghasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Legalitas Tambang Perlu Didukung Kesiapan Administratif dan Lingkungan

Upaya mewujudkan pertambangan rakyat yang legal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen perizinan. Kesiapan administratif, kesesuaian lokasi, aspek tata ruang, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, koperasi, maupun pelaku usaha yang berencana menjalankan kegiatan pertambangan rakyat, pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan perizinan menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko hukum dan administratif.

Setiap rencana pengurusan IPR perlu memperhatikan status wilayah pertambangan, persyaratan pemohon, dokumen teknis, serta ketentuan lingkungan yang relevan. Persyaratan dan prosedur aktual perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang berdasarkan lokasi dan karakteristik kegiatan.

Pendekatan tersebut penting agar pengembangan usaha pertambangan dapat direncanakan secara lebih terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Mendorong Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Berkelanjutan

Rakor Penanganan Permasalahan Perizinan IPR di Polda NTB diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Kepastian hukum yang didukung kesiapan administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab menjadi faktor penting dalam mendorong manfaat ekonomi pertambangan rakyat bagi masyarakat dan daerah.

Bagi pelaku usaha, memahami aspek legalitas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal merupakan bagian dari perencanaan usaha yang profesional.

Javas Indo menyediakan layanan konsultasi terpadu di bidang legalitas usaha, perizinan, pertambangan, lingkungan, studi kelayakan, tata ruang, serta riset kebijakan. Pendampingan dapat membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi dan tahapan persiapan dokumen sesuai ruang lingkup layanan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi mengenai layanan konsultasi dan persiapan dokumen usaha, kunjungi situs resmi Javas Indo melalui javasindo.com.

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan pernyataan bahwa Javas Indo terlibat dalam rapat koordinasi Polda NTB atau memiliki kewenangan menerbitkan IPR.

Butuh Bantuan Konsultasi dan Pengurusan Cepat?

Hubungi tim ahli CV Javas Indonesia sekarang juga melalui layanan WhatsApp resmi kami untuk mendapatkan penawaran konsultasi terbaik.

Hubungi WhatsApp Kami (+62 878-5856-8535)